Pasal 178
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Subdirektorat Informasi Spasial dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan informasi spasial dan dokumentasi penggunaan kawasan hutan dan pembentukan wilayah pengelolaan hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan informasi spasial dan dokumentasi penggunaan kawasan hutan dan pembentukan wilayah pengelolaan hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria informasi spasial dan dokumentasi penggunaan kawasan hutan dan pembentukan wilayah pengelolaan hutan; d. supervisi atas urusan informasi spasial dan dokumentasi penggunaan kawasan hutan dan pembentukan wilayah pengelolaan hutan di daerah;dan e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis informasi spasial dan dokumentasi penggunaan kawasan hutan dan pembentukan wilayah pengelolaan hutan.
