PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 17
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Pengembangan dan Penilaian Kinerja Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pengembangan pegawai, administrasi jabatan fungsional, evaluasi kinerja dan disiplin pegawai; b. pelaksanaan penyiapan pengembangan pegawai, administrasi jabatan fungsional, evaluasi kinerja dan disiplin pegawai;dan c. evaluasi pelaksanaan tugas pengembangan pegawai, administrasi jabatan fungsional, evaluasi kinerja dan disiplin pegawai.
