PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 160
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Direktorat Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan terdiri atas: a. Subdirektorat Rencana Makro Kehutanan; b. Subdirektorat Rencana Kawasan Hutan; c. Subdirektorat Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan; d. Subdirektorat Pembentukan Wilayah Dan Alokasi Pemanfaatan Sumber Daya Hutan; e. Subdirektorat Informasi Spasial dan Dokumentasi; dan f. Subbagian Tata Usaha.
