Pasal 159
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Direktorat Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan rencana kawasan hutan, rencana makro kehutanan, pengendalian penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan serta informasi spasial dan dokumentasi penggunaan dan wilayah pengelolaan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan rencana kawasan hutan, rencana makro kehutanan, pengendalian penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan serta informasi spasial dan dokumentasi penggunaan dan wilayah pengelolaan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria rencana kawasan hutan, rencana makro kehutanan, pengendalian penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan serta informasi spasial dan dokumentasi penggunaan dan wilayah pengelolaan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis rencana kawasan hutan, rencana makro kehutanan, pengendalian penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan serta informasi spasial dan dokumentasi penggunaan dan wilayah pengelolaan; e. supervisi atas pelaksanaan urusan rencana kawasan hutan, rencana makro kehutanan, pengendalian penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan serta informasi spasial dan dokumentasi penggunaan dan wilayah pengelolaan di daerah; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
