Pasal 134
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Atase Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah pegawai negeri sipil yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diperbantukan pada kementerian luar negeri sebagai unsur pelaksana di bidang lingkungan hidup dan kehutanan pada kedutaan besar.
(2) Atase Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki tugas membantu kepala perwakilan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama lingkungan hidup dan kehutanan antara INDONESIA dengan negara dan organisasi yang menjadi wilayah tugasnya. (3) Atase Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi promosi, kerja sama, fasilitasi, pengamatan, dan diplomasi di bidang kehutanan dan lingkungan hidup dengan negara dan organisasi yang menjadi wilayah tugasnya. (4) Atase Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggung jawab kepada kepala perwakilan, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri.
