Pasal 133
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perjanjian Kehutanan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan tugas negosiasi, pendapat hukum, analisis yuridis, evaluasi dan ratifikasi perjanjian internasional kehutanan. (2) Subbagian Perjanjian Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan tugas negosiasi, pendapat hukum, analisis yuridis, evaluasi dan ratifikasi perjanjian internasional perjanjian internasional lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan laporan Biro.
