Pasal 120
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Biro Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi hubungan dan kerja sama bilateral, multilateral, organisasi internasional non pemerintah, serta perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. penyiapan pelaksanaan hubungan dan kerja sama bilateral, multilateral, organisasi internasional non pemerintah, serta perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan; c. evaluasi pelaksanaan tugas hubungan dan kerja sama bilateral, multilateral, organisasi internasional non pemerintah, serta perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan; d. pembinaan dan dukungan administrasi Atase Kehutanan dan Lingkungan Hidup; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
