PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 10
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perencanaan, pengembangan, mutasi, dan organisasi dan ketatalaksanaan kementerian; b. pembinaan kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, dan administrasi pengelolaan kepegawaian kementerian;dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
