PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PELEPASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI TIDAK PRODUKTIF
(1) Susunan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) terdiri atas unsur : a. Ketua, dapat berasal dari peneliti pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI), Perguruan Tinggi Negeri, atau lembaga/badan yang membidangi penelitian Kementerian. b. Anggota:
- Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari;
- Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang kehutanan;
- Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup;
- Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan
- Instansi lain yang terkait. (2) Tim Terpadu dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Sekretariat yang dibentuk oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal. (3) Tim Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur-unsur teknik inventory lahan dan sistem informasi geografi serta administrasi.
(4) Tim Terpadu dalam melaksanakan penelitiannya dapat meminta bantuan narasumber sesuai kepakaran atau kompetensi yang diperlukan. (5) Permintaan bantuan narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh Ketua Tim Terpadu kepada Direktur Jenderal.
