Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PELEPASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI TIDAK PRODUKTIF
(1) Pelepasan HPK tidak produktif untuk sumber TORA dilakukan berdasarkan hasil penelitian Tim Terpadu. (2) Penelitian Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada HPK tidak produktif sesuai dengan Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan TORA yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun metodologi penelitian berdasarkan aspek biofisik, sosial, ekonomi dan budaya serta hukum dan kelembagaan; b. melakukan pengolahan dan analisis data berdasarkan peta indikatif alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sumber TORA dan penelitian lapangan; c. membuat rekomendasi pencadangan pelepasan dan arahan pemanfaatan HPK tidak produktif; dan d. melaporkan hasil penelitian kepada Direktur Jenderal.
