PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PELEPASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI TIDAK PRODUKTIF
Pelepasan HPK tidak produktif untuk sumber TORA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. penelitian terpadu; b. pencadangan; c. tata batas dan penetapan batas; d. permohonan pelepasan; dan e. penerbitan keputusan pelepasan.
