Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Subyek penerima TORA dari kawasan hutan yang berasal dari perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri: a. perorangan; b. instansi; c. badan sosial/keagamaan; dan d. Masyarakat Hukum Adat. (2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki identitas kependudukan. (3) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah provinsi/kabupaten/kota. (4) Badan sosial/keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d keberadaannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan memiliki bukti penguasaan tanah.
