Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Subyek penerima TORA dari kawasan hutan yang berasal dari pelepasan HPK tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. perorangan; b. kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama; c. badan hukum; atau d. instansi. (2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Warga Negara INDONESIA; b. bertempat tinggal di wilayah TORA dan/atau bersedia tinggal di wilayah TORA; dan c. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), khusus untuk subyek Penerima TORA yang berasal dari pelepasan HPK tidak produktif harus berasal dari kriteria pekerjaan yang terdiri atas: a. petani gurem; b. penyewa tanah pertanian; c. petani penggarap; d. buruh tani; e. nelayan kecil; f. nelayan tradisional; g. nelayan buruh; h. pembudi daya ikan kecil; i. penggarap lahan budi daya; j. petambak garam kecil; k. penggarap tambak garam; l. guru honorer;
m. pekerja harian lepas; n. buruh; o. pedagang informal yang tidak memiliki tanah; p. pekerja sektor informal yang tidak memiliki tanah; q. pegawai tidak tetap yang tidak memiliki tanah; r. pegawai swasta dengan pendapatan dibawah Upah Minimum Regional yang tidak memiliki tanah; s. Pegawai Negeri Sipil golongan III/ke bawah yang tidak memiliki tanah; atau t. anggota TNI/POLRI berpangkat Letnan Dua/ Inspektur Dua Polisi atau yang setingkat ke bawah yang tidak memiliki tanah. (4) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk Koperasi, Yayasan Sosial, Yayasan Keagamaan, Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Petani/Nelayan yang dibentuk oleh masyarakat penerima TORA. (5) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi instansi pemerintah atau pemerintah daerah.
