PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Subyek penerima TORA dari kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas: a. perorangan;
b. kelompok masyarakat dengan kepemilikan bersama; c. badan hukum/badan sosial/ keagamaan; d. instansi; atau e. masyarakat hukum adat.
