Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Mekanisme penyediaan sumber TORA dari kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, melalui: a. pelepasan kawasan hutan dari HPK tidak produktif; atau b. perubahan batas kawasan hutan dari kawasan hutan yang telah dikuasai, dimiliki, digunakan dan dimanfaatkan sebagai permukiman, lahan garapan, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial. (2) Pelepasan HPK tidak produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukan bagi: a. program pembangunan nasional dan daerah/ pengembangan wilayah terpadu; b. pertanian tanaman pangan/pencetakan sawah baru; c. kebun rakyat; d. perikanan;
e. peternakan; atau f. fasilitas pendukung budidaya pertanian. (3) Perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk: a. permukiman, lahan garapan, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan; b. permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial pada wilayah yang telah ditunjuk sebagai:
- kawasan hutan lindung dan sudah tidak memenuhi kriteria sebagai hutan lindung pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi; dan 2) kawasan hutan produksi pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi; dan c. lahan garapan dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut pada wilayah yang telah ditunjuk sebagai :
- kawasan hutan lindung pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi; dan 2) kawasan hutan produksi pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi; dan harus berada pada Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan Untuk Penyediaan TORA yang ditetapkan Menteri.
