Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kawasan hutan untuk Sumber TORA terdiri dari: a. alokasi TORA dari 20% (dua puluh perseratus) pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan; b. hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif; c. program pemerintah untuk pencadangan sawah baru; d. permukiman transmigrasi beserta fasos dan fasum nya yang sudah memperoleh persetujuan prinsip; e. permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum;
f. lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat; g. pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat. (2) Kawasan hutan untuk sumber TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara teknis diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. (3) Kawasan hutan untuk sumber TORA sebagaimana di maksud pada ayat (1), berupa: a. kawasan HPK tidak produktif; dan b. kawasan hutan produksi atau kawasan hutan lindung yang telah dikuasai, dimiliki, digunakan dan dimanfaatkan untuk permukiman, fasiltas umum dan/atau fasilitas sosial, lahan garapan. (4) Kawasan HPK tidak produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa HPK yang penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan. (5) Lokasi kawasan hutan untuk sumber TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peta indikatif alokasi kawasan hutan untuk penyediaan TORA yang ditetapkan Menteri.
