PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PELEPASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI TIDAK PRODUKTIF
(1) Berdasarkan hasil penelitian, Ketua Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melaporkan hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu, atas: a. pencadangan HPK tidak produktif sebagian atau seluruhnya; dan/atau b. perubahan fungsi kawasan HPK menjadi kawasan hutan tetap. (2) Hasil penelitian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
