Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PELEPASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI TIDAK PRODUKTIF
(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan dan rekomendasi dari Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, menyiapkan dan menyampaikan usulan peta pencadangan HPK tidak produktif kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima usulan pencadangan HPK tidak produktif melakukan penelaahan hukum. (3) Berdasarkan penelaahan hukum sebagaimana dimakud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal menyampaikan konsep keputusan pencadangan HPK tidak produktif dan peta lampirannya kepada Menteri. (4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), MENETAPKAN keputusan pencadangan HPK tidak produktif dan peta lampirannya.
