Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PELEPASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI TIDAK PRODUKTIF
(1) Berdasarkan keputusan pencadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) Direktur Jenderal menugaskan Kepala Balai untuk melaksanakan tata batas pencadangan HPK tidak produktif. (2) Berdasarkan perintah Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyelesaikan tata batas pencadangan HPK tidak produktif. (3) Hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Hasil Tata Batas Pencadangan HPK tidak produktif dan disampaikan kepada Direktur Jenderal. (4) Berdasarkan hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Batas Pencadangan HPK Tidak Produktif.
