Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PELEPASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI TIDAK PRODUKTIF
(1) Permohonan pelepasan HPK tidak produktif diajukan kepada Menteri oleh: a. menteri/kepala lembaga dalam hal merupakan program/kegiatan kementerian/lembaga; b. gubernur dalam hal lokasi berada pada lintas kabupaten/kota; c. bupati/walikota dalam hal lokasi berada satu wilayah kabupaten/kota;
d. pimpinan organisasi masyarakat yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan kelompok masyarakat (tani); atau e. perseorangan (secara selektif pada tingkat analisis/telaahan administrasi). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Peta Penetapan Batas Pencadangan HPK Tidak Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4). (3) Permohonan pelepasan HPK tidak produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan: a. surat permohonan tertulis dari subyek pemohon; b. peta areal dimohon yang berada di dalam peta pencadangan HPK tidak produktif dengan skala minimal 1:50.000 dalam format cetak dan shapefile; dan c. proposal rencana dan program pemanfaatan. (4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, wajib memuat: a. identitas pemohon selaku penanggung jawab; b. daftar subyek penerima TORA yang dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); c. program pemanfaatan HPK tidak produktif, antara lain:
Program pembangunan nasional dan daerah/ pengembangan wilayah terpadu;
pertanian tanaman pangan;
kebun rakyat;
perikanan;
peternakan; dan/atau
fasilitas pendukung budidaya pertanian. d. perencanaan pemanfaatan dan penggunaan HPK tidak produktif meliputi:
rencana kegiatan /program pembangunan dari kelompok masyarakat dalam satu cluster pembangunan bernilai ekonomi masyarakat dan pertumbuhan wilayah;
penguatan kapasitas kelembagaan para Anggota Kelompok;
kebutuhan dan rencana fasilitasi pasar/ hilirisasi;
kebutuhan dan rencana pembangunan dan penguatan dukungan infrastruktur dasar;
rencana penggunaan teknologi tepat guna; dan
kebutuhan fasilitasi permodalan dan rencana pemupukan modal; e. keterpaduan program pembangunan antar sektor/ instansi sesuai dengan rencana pembangunan daerah; dan f. rencana pengendalian dampak lingkungan.
