Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PELEPASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI TIDAK PRODUKTIF
(1) Berdasarkan permohonan pelepasan HPK tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan penelaahan. (2) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 11 (sebelas) hari kerja setelah menerima tugas dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan penelaahan. (3) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. apabila tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan penolakan; atau b. apabila memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan penelaahan dan usulan pelepasan HPK tidak produktif serta peta lampirannya kepada Sekretaris Jenderal. (4) Dalam hal pemohon adalah perseorangan maka Direktur Jenderal melakukan telaah administrasi dan analisis lapangan secara cepat (rappid appraisal) untuk menolak
atau melanjutkan proses.
