PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PELEPASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI TIDAK PRODUKTIF
(1) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima usulan penerbitan pelepasan HPK tidak produktif dari Direktorat Jenderal, melakukan penelaahan hukum. (2) Berdasarkan penelaahan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal menyampaikan usulan penerbitan atau penolakan pelepasan HPK tidak produktif. (3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak menerima telaahan hukum dari Sekretaris Jenderal menerbitkan surat penolakan atau Keputusan Pelepasan HPK tidak produktif.
