PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PELEPASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI TIDAK PRODUKTIF
(1) Berdasarkan Keputusan Pelepasan HPK tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan wajib melaksanakan tata batas/penandaan batas areal yang telah disetujui Menteri. (2) Biaya pelaksanaan tata batas areal dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)/Pemohon. (3) Hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Tata Batas dan Peta Hasil Tata Batas yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
