PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PELEPASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI TIDAK PRODUKTIF
(1) Berdasarkan Berita Acara Tata Batas dan Peta Hasil Tata Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3),
Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan HPK tidak produktif. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam rangka penyiapan sertifikasi.
