Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PELEPASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI TIDAK PRODUKTIF
(1) Pemegang Keputusan Penetapan Batas Areal Pelepasan HPK tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, wajib: a. menyiapkan rencana distribusi areal pelepasan HPK tidak produktif sesuai dengan daftar subyek penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan b. melaksanakan rencana kegiatan dan program pemanfaatan HPK tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c paling lama 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan Penetapan Batas Areal Pelepasan HPK tidak produktif. (2) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk proses lanjut sertifikasi dan fasilitasi Pemerintah/ Pemerintah Daerah.
