PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA PELEPASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI TIDAK PRODUKTIF
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b wajib disampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Menteri dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk keperluan monitoring dan penilaian serta arahan lebih lanjut. (2) Pelaporan dan monitoring dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau menurut kebutuhan.
