PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PERUBAHAN BATAS KAWASAN HUTAN
Perubahan batas kawasan hutan untuk sumber TORA dilakukan dengan tahap: a. pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi oleh Tim Inver; b. rekomendasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh gubernur; c. penetapan pola penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh Tim Percepatan PPTKH; dan d. perubahan batas kawasan hutan berdasarkan penetapan pola penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
