PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PERUBAHAN BATAS KAWASAN HUTAN
(1) Pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi dilakukan oleh Tim Inver yang dibentuk oleh Gubernur. (2) Tim Inver PTKH menyampaikan rekomendasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan kepada gubernur. (3) Gubernur menyampaikan rekomendasi PPTKH kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan PPTKH dengan tembusan kepada Menteri. (4) Tata cara pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
