PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PERUBAHAN BATAS KAWASAN HUTAN
(1) Berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi dan sinkronisasi Tim Percepatan PPTKH, Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan telaahan. (2) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan hasil telaahan kepada
Menteri. (3) Berdasarkan hasil telaahan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menolak atau menyetujui rekomendasi penyelesaian PPTKH. (4) Dalam hal menolak, Menteri menyampaikan surat penolakan kepada gubernur.
