Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PERUBAHAN BATAS KAWASAN HUTAN
(1) Dalam hal Menteri menyetujui penyelesaian bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan melalui pengeluaran bidang tanah dalam Kawasan Hutan dengan perubahan batas Kawasan Hutan, Menteri memerintahkan Direktur Jenderal untuk mengkordinasilan pelaksanaan tata batas terhadap bidang tanah yang akan dikeluarkan dari kawasan hutan. (2) Direktur Jenderal berdasarkan perintah dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menugaskan Kepala Balai setempat untuk melaksanakan tata batas terhadap bidang tanah yang akan dikeluarkan dari kawasan hutan. (3) Kepala Balai wajib melaksanakan tata batas terhadap bidang tanah yang akan dikeluarkan dari kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) minggu sejak diterimanya surat perintah. (4) Pelaksanaan tata batas mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut- II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor P.62/Menhut-II/2013 dan Petunjuk Teknis Pengukuhan Kawasan Hutan.
