Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PERUBAHAN BATAS KAWASAN HUTAN
(1) Kepala Balai menyampaikan hasil pelaksanaan tata batas dimaksud dalam Pasal 22 kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
(2) Berdasarkan hasil tata batas dimaksud pada ayat (1), Direktur melakukan penilaian atas hasil tata batas. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan tata batas tidak sesuai, maka Direktur mengembalikan hasil tata batas kepada Kepala Balai untuk dilakukan perbaikan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan tata batas telah sesuai, maka Direktur menyampaikan kepada Direktur Jenderal konsep keputusan perubahan batas kawasan hutan beserta peta. (5) Direktur Jenderal menyampaikan konsep keputusan perubahan batas kawasan hutan beserta peta kepada Sekretaris Jenderal. (6) Sekretaris Jenderal melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan perubahan batas kawasan hutan. (7) Menteri menerbitkan Keputusan Perubahan Batas Kawasan Hutan Negara untuk Pengakuan Hak beserta lampiran peta. (8) Keputusan perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Tim Percepatan PPTKH, Gubernur, dan Bupati/ Walikota terkait.
