PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PERUBAHAN BATAS KAWASAN HUTAN
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan penyelesaian Tanah Objek Reforma Agraria pada kawasan hutan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan melalui proses tukar menukar kawasan hutan, Menteri menyampaikan kepada Pemohon untuk mengajukan tukar menukar kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setelah selesainya proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menyampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam rangka proses sertifikasi.
