Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA PERUBAHAN BATAS KAWASAN HUTAN
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan Tanah Objek Reforma Agraria yang berasal dari kawasan hutan dengan program resettlement, dilakukan hal-hal sebagai berikut: a. program resettlement menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah; b. areal baru/lokasi untuk penempatan dalam rangka resettlement diusulkan oleh Pemerintah Daerah dan diupayakan tidak jauh dari akses kelolanya dan akses pelayanan publik untuk mendapat persetujuan Menteri; (2) Terhadap areal/lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri melakukan proses penyelesaian sebagai Tanah Objek Reforma Agraria dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam rangka sertifikasi. (3) Pelaksaaan resettlement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
