PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PERUBAHAN BATAS KAWASAN HUTAN
Dalam hal Menteri menyetujui penyelesaian bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan berupa pemberian akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial, Menteri menugaskan Direktur Jenderal yang menangani urusan perhutanan sosial untuk menyelesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
