PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 28
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pelepasan HPK tidak produktif untuk: a. penelitian terpadu, tata batas dalam rangka pencadangan HPK tidak produktif dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. pelaksanaan pengukuran dan penandaan batas terhadap areal HPK tidak produktif yang dimohon dan telah disetujui Menteri dibebankan pada APBN/APBD/Pemohon. (2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan batas kawasan hutan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan/atau sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
