PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 29
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam rangka pelaksanaan penyediaan tanah yang bersumber dari kawasan hutan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitasi berupa pedoman, bimbingan, pelatihan; b. arahan dan dukungan pengembangan jaringan akses pasar dan akses modal; dan c. supervisi dan pengawasan.
