Pasal 30
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi kegiatan: a. monitoring; dan/atau b. evaluasi. (2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk memperoleh data, informasi dan perkembangan pelaksanaan penyediaan sumber TORA dari kawasan hutan. (3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan penyediaan sumber TORA dari kawasan
hutan. (4) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pararel dan berjenjang dilaksanakan oleh Menteri dan Gubernur. (5) Biaya monitoring dan evaluasi areal pencadangan HPK tidak produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBN dan APBD.
