PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 31
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 29, pemohon tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri dapat membatalkan Keputusan Pelepasan HPK Tidak Produktif. (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja oleh Direktur Jenderal.
