PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Bagi...
Pasal 9
(1) Pemantauan Emisi secara terus-menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: a. Prilling Tower untuk industri Pupuk yang memproduksi Pupuk dengan jenis Urea; b. unit Asam Nitrat untuk industri yang memproduksi Amonium Nitrat; c. unit Asam Sulfat untuk industri Pupuk yang memproduksi Pupuk dengan jenis Asam Phosfat; d. pengoperasian mesin penunjang produksi dengan menggunakan Ketel Uap, jika kapasitas desainnya:
- ≥25 MW (lebih besar atau sama dengan dua puluh lima Mega Watt); atau
- <25 MW (kurang dari dua puluh lima Mega Watt) dengan kandungan sulfur dalam bahan bakar >2% (lebih dari dua persen) dan beroperasi secara terus-menerus. (2) Pemantauan Emisi dengan cara terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan CEMS yang memiliki spesifikasi memantau dan mengukur parameter: a. Partikulat (PM) dan Amoniak (NH3) untuk industri Pupuk yang memproduksi Pupuk dengan jenis Urea; b. Nitrogen Oksida (NOx) dan Amoniak (NH3) untuk industri Amonium Nitrat; dan
c. Sulfur Dioksida (SO2) untuk industri Pupuk yang memproduksi Pupuk dengan jenis Asam Phosfat.
