PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Bagi...
Pasal 8
(1) Sumber Emisi yang sudah diidentifikasi, diberi penamaan, dan pengkodean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan pemantauan Emisi. (2) Pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. terus menerus; atau b. manual.
