PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Bagi...
Pasal 10
(1) Hasil pemantauan Emisi dengan cara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun dalam bentuk laporan yang mencakup: a. data hasil pemantauan Emisi rata-rata setiap jam; b. data Hasil pemantauan Emisi rata-rata harian; c. lama waktu dan besaran kadar parameter hasil pengukuran; d. informasi mengenai terjadinya hasil pengukuran yang melebihi Baku Mutu Emisi; e. lama waktu CEMS yang tidak beroperasi; f. ringkasan mengenai kondisi tidak normal; dan g. pencatatan produksi harian. (2) Laporan hasil pemantauan dengan cara terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
