PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Bagi...
Pasal 6
(1) Rencana pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi: a. identifikasi, penamaan, dan pengkodean seluruh sumber Emisi; b. pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan sarana dan prasarana pemantauan Emisi; dan c. menyusun detil pengambilan sampel Emisi.
(2) Rencana pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara yang memiliki sertifikat kompetensi.
