PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Bagi...
Pasal 5
Pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan tahapan: a. menyusun rencana pemantauan Emisi; b. melakukan pemantauan Emisi; c. menghitung beban Emisi dan kinerja pembakaran; dan d. menyusun laporan pemantauan sumber Emisi.
