PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Bagi...
Pasal 4
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan industri Pupuk dan industri Amonium Nitrat, wajib melakukan pemantauan Emisi dalam memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi. (2) Pemantauan Emisi dilakukan pada seluruh sumber Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
