Pasal 3
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan industri Pupuk dan industri Amonium Nitrat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi. (2) Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada seluruh sumber Emisi yang berasal dari: a. proses produksi; dan b. pengoperasian mesin penunjang produksi. (3) Baku Mutu Emisi untuk proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pada: a. industri Pupuk, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. industri Amonium Nitrat, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Baku Mutu Emisi untuk pengoperasian mesin penunjang produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang menggunakan: a. Ketel Uap, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau b. Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
