PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Bagi...
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan batasan Baku Mutu Emisi dan kewajiban melakukan pemantauan Emisi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan: a. industri Pupuk; dan b. industri Amonium Nitrat. (2) Industri Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi industri yang memproduksi Pupuk dengan jenis: a. Urea (CH4N20); b. Phosfat (P2O5); c. Asam Phosfat; d. NPK; dan e. ZA.
