PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Bagi...
Pasal 15
(1) Pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib dilakukan oleh laboratorium yang sudah mendapat identitas registrasi dari Menteri. (2) Tata cara mendapatkan identitas registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
