Pasal 14
(1) Pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b wajib dilakukan terhadap: a. sumber Emisi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); b. pengoperasian mesin penunjang produksi dengan menggunakan:
- Ketel Uap, dengan kapasitas desain selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a; dan
- Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b. (2) Pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dikecualikan terhadap sumber Emisi dari Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset dengan ketentuan: a. mempunyai kapasitas <100 (kurang dari seratus) Horse Power atau 74,6 KW (tujuh puluh empat koma enam Kilo Watt); b. beroperasi secara kumulatif <1.000 (kurang dari seribu) jam per tahun; c. digunakan untuk kepentingan darurat, kegiatan perbaikan atau kegiatan pemeliharaan yang secara
kumulatif berlangsung selama ≤200 (kurang dari atau sama dengan dua ratus) jam pertahun; atau d. digunakan untuk menggerakkan derek dan peralatan las. (3) Pemantauan Emisi terhadap sumber Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (4) Pemantauan Emisi terhadap sumber Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit: a. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun, untuk Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas sebesar 74,6 KW (tujuh puluh empat koma enam Kilo Watt) sampai dengan 570 KW (lima ratus tujuh puluh Kilo Watt); b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, untuk Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas di atas 570 KW (lima ratus tujuh puluh Kilo Watt) sampai dengan 3 MW (tiga Mega Watt); dan c. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, untuk Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas >3 MW (lebih besar dari tiga Mega Watt). (5) Pemantauan Emisi dengan cara manual untuk parameter Partikulat (PM) dilakukan dengan menggunakan metoda isokinetik. (6) Hasil pemantauan Emisi dengan cara manual disusun dalam bentuk laporan dengan melampirkan: a. nilai laju alir di masing-masing titik lintas dan data hasil perhitungannya; b. foto pengambilan contoh Emisi di setiap cerobong oleh petugas laboratorium yang beratribut lengkap; c. foto cerobong Emisi dan kelengkapan sarana teknis cerobong yang dipantau;
d. foto lubang contoh Emisi cerobong yang diambil Emisinya dengan dilengkapi peralatan pengambilan uji Emisi; dan e. tanggal pengambilan contoh Emisi yang tertera di setiap foto. (7) Laporan hasil pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
