PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Bagi...
Pasal 16
(1) Hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14 dilakukan: a. perhitungan beban Emisi; dan b. perhitungan kinerja pembakaran. (2) Hasil pemantauan Emisi dengan cara terus menerus dapat digunakan untuk menghitung beban Emisi jika hasil pemantauannya memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 13. (3) Hasil pemantauan Emisi dengan cara manual dapat digunakan untuk menghitung beban Emisi jika hasil pemantauannya memenuhi ketentuan Pasal 14.
