PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Dengan...
Pasal 6
BAB 2 — PENETAPAN KHDTK
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), permohonan KHDTK yang diajukan oleh: a. lembaga pendidikan atau lembaga penelitian yang bukan institusi Pemerintah, wajib menyampaikan:
- program studi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi; dan
- jumlah dan kualifikasi keahlian sumber daya manusia dibidang kehutanan yang terakreditasi; b. lembaga masyarakat hukum adat wajib menyampaikan bukti pengakuan dari pemerintah daerah provinsi dalam bentuk peraturan daerah atau keputusan pemerintah daerah.
